UMK Majalengka Cuma Naik Rp 36 Ribu, Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan Geruduk Kantor Bupati

Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali turun ke jalan menolak kenaikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Ribuan buruh sudah berkumpul di Jatiwangi square Majalengka untuk kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali turun ke jalan menolak kenaikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 yang dinilai rendah, Rabu (24/11/2021).

Pantauan Tribun, mereka sudah berkumpul di kawasan Jatiwangi Square untuk nantinya berangkat bersama-sama ke Kantor Bupati.

Diperkirakan, mereka mulai bergerak menuju kantor orang nomor satu di Majalengka itu sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, dalam pengumpulan massa dari berbagai pabrik di Majalengka, sempat diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi saat para buruh mendatangi sejumlah pabrik.

Baca juga: Buruh di Majalengka Tolak Mentah-mentah Penetapan UMK 2022 yang Hanya Naik Rp 36 Ribu

Baca juga: Aksi Walk Out Buruh Warnai Rapat Pleno Penetapan UMK Majalengka, Belum Tercapai Kesepakatan

Kemudian mengajak rekan-rekan mereka yang ada di pabrik ikut bergabung dalam unjuk rasa.

Dalam kericuhan itu, diketahui sempat membuat pintu pabrik roboh karena dijebol buruh yang berada di dalam pabrik.

"Ya, sekarang masih aksi jemput ke tiap perusahaan," ujar Ketua Aliansi Buruh Majalengka (ABM), Joko Purnomo kepada Tribun, Rabu (24/11/2021).

Ia menyebut, kembalinya para buruh ke jalan, buntut dari penetapan UMK 2022 di Majalengka yang hanya naik Rp 36 ribu.

Padahal, saat rapat pleno bersama Dewan Pengupahan dan APINDO kemarin, para buruh sudah menurunkan permintaan dari awalnya Rp 720 ribu menjadi Rp 360 ribu.

Diberitakan sebelumnya, penetapan UMK 2022 dilakukan setelah Dewan Pengupahan Majalengka menggelar rapat pleno bersama perwakilan pengusaha, buruh dan pihak terkait lainnya, Selasa (23/11/2021).

Perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno, Asep Odin menyatakan, pihaknya tidak ikut menandatangani kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.

"Kami perwakilan Serikat Buruh Majalengka tidak menandatangani keputusan Dewan Pengupahan yang akan disampaikan kepada Bupati. Intinya kami tidak menyepakati kenaikan UMK sebesar Rp 36 ribu itu," ujar Asep kepada media, Selasa (23/11/2021).

Ia menuturkan, sejatinya buruh Majalengka telah menurunkan usulan kenaikan UMK 2022 dari yang sebelumnya sebesar Rp 720 ribu menjadi Rp 360 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved