Rabu, 29 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Valencya Ditelepon Orang Misterius di Hari Jumat, Begini Penjelasan Istri yang Marahi Suami Mabuk

Pengakuan mengejutkan diungkapkan Valencya (45), perempuan yang dituntut satu tahun penjara gara-gara marahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk.

Tayang:
Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya, ibu dua anak di Karawang, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang pemabuk. 

Pelanggaran yang dilakukan, kata Leonard, yakni ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus. Jaksa juga dinilai tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung.

Menyusul pelanggaran ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, dimutasikan.

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Anggota DPRD Jabar Turut Soroti

Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021).
Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Kasus Valencya yang dituntut satu tahun penjara gegara marahi suami pulang mabuk, masih menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina pun ikut menyoroti dan menyayangkan sikap penegak hukum.

Ia mengungkap yang mengetahui secara detai kasus tersebut ialah para penegak hukum, karena yang menangani kasus tersebut dari awal sampai dengan putusan adalah penegak hukum.

"Kan yang tahu kasus Valencya itu adalah, Jaksa, Hakim, dan juga pihak kepolisian, merek yang tahu ini masuknya kemana, pidananya seperti apa, dan hukumannya harus seperti apa. Kalau saya lebih menyoroti hakim itu harus berbuat sesdil-adilnya," ujr Sri ketika ditemui Tribun usai kegiatan di Harper Hotel, Jalan Raya Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Update Kasus Valencya, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi, Rieke Diah Pitaloka Desak Agar Dicopot

Sri mengatakan, bahwa hakim harus objektif dalam proses persidangan, hakim juga harus menelaah lebih dalam atas pasal yang disangkakan.

"Seperti Valencya ini sekarang masih akan tetap berjuang bagaimana caranya dia bebas, dengan dia mungkin mengajukan beberapa pasal. Tetapi ini kan gong nya tetep di hukum, makanya hakim harus cermat, harus cerdas dalam kasus ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, baik Valencya maupun suaminya Chan Yu Ching sama-sama membuat laporan kepolisian.

"Ini beda seperti kasus-kasus biasanya yang menyangkit KDRT, karena isterinya buka LP, suaminya juga buka LP. Hakim ini harus cerdas, apa yang membuat dia harus dihukum satu tahun sedangkan dia tersangka dan juga menjadi korban. Kalau suaminya korbannya dimana suaminya itu? Kekerasan apa yang dibuat Valencya kepada suaminya?," kata Sri.

Sri mengungkap sang suami Can Yu Ching yang sebenarnya tersangka malah merasa menjadi korban.

"Intinya hakim harus berada di tengah, karena kasus ini sudah luar biasa sampai Kejagung ikut turun, kasus ini mungkin akan memakan proses yang lama," ucapnya. (tribunjabar.id - cikwan suwandi/nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved