Selasa, 12 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Valencya Ditelepon Orang Misterius di Hari Jumat, Begini Penjelasan Istri yang Marahi Suami Mabuk

Pengakuan mengejutkan diungkapkan Valencya (45), perempuan yang dituntut satu tahun penjara gara-gara marahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk.

Tayang:
Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya, ibu dua anak di Karawang, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang pemabuk. 

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Pengakuan mengejutkan diungkapkan Valencya (45), perempuan yang dituntut satu tahun penjara gara-gara marahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk.

Valen, begitu Valencya biasa disapa, mengaku diintimidasi dengan cara ditelepon oleh orang misterius.

Orang misterius itu minta Valencya agar tak lagi bicara kepada media massa terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Jika tidak, kata Valencya, ada kelompok pengusaha yang akan bersatu untuk melawannya.

Kepada Tribun, Minggu (21/11), Valen mengaku intimidasi itu ia terima melalui telepon, Jumat (19/11/20221).

Valencya (45), ibu dua anak ini malah dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Valencya (45), ibu dua anak ini malah dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. (Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi)

Baca juga: Valencya Ngaku Dapat Intimidasi Jika Terus Berbicara ke Media: Saya Pasrahkan Kepada Vonis Hakim

Valen tak tahu siapa yang menelepon.

Ia juga mengatakan, ini bukan intimidasi pertama yang ia dapatkan.

"Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali," ujarnya.

Valen mengaku, ia sudah pasrah dengan apa pun yang akan terjadi kepadanya.

Terlebih, kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang.

"Biar saja. Saya pasrahkan kepada vonis hakim," katanya.

Baca juga: Kang Yana Ngeprank Orang Se-Indonesia, Mbah Mijan Jadi Kena Getahnya Juga Tuh, Mijan Diejek Netizen

Valencya dibawa ke meja hijau lantaran dilaporkan suaminya, Chan Yu Ching, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Polisi kemudian menetapkan Valencya sebagai tersangka.

Di pengadilan, jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penanganan perkara ini kini dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung. Kejagung juga telah memutuskan melakukan eksaminasi khusus karena menemukan terjadinya pelanggaran dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Mengenal Sarah, Mamah Muda Asal Cianjur yang Wafat Disiram Air Keras oleh Suaminya yang Posesif

Pelanggaran yang dilakukan, kata Leonard, yakni ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus. Jaksa juga dinilai tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung.

Menyusul pelanggaran ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, dimutasikan.

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Anggota DPRD Jabar Turut Soroti

Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021).
Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Kasus Valencya yang dituntut satu tahun penjara gegara marahi suami pulang mabuk, masih menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina pun ikut menyoroti dan menyayangkan sikap penegak hukum.

Ia mengungkap yang mengetahui secara detai kasus tersebut ialah para penegak hukum, karena yang menangani kasus tersebut dari awal sampai dengan putusan adalah penegak hukum.

"Kan yang tahu kasus Valencya itu adalah, Jaksa, Hakim, dan juga pihak kepolisian, merek yang tahu ini masuknya kemana, pidananya seperti apa, dan hukumannya harus seperti apa. Kalau saya lebih menyoroti hakim itu harus berbuat sesdil-adilnya," ujr Sri ketika ditemui Tribun usai kegiatan di Harper Hotel, Jalan Raya Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Update Kasus Valencya, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi, Rieke Diah Pitaloka Desak Agar Dicopot

Sri mengatakan, bahwa hakim harus objektif dalam proses persidangan, hakim juga harus menelaah lebih dalam atas pasal yang disangkakan.

"Seperti Valencya ini sekarang masih akan tetap berjuang bagaimana caranya dia bebas, dengan dia mungkin mengajukan beberapa pasal. Tetapi ini kan gong nya tetep di hukum, makanya hakim harus cermat, harus cerdas dalam kasus ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, baik Valencya maupun suaminya Chan Yu Ching sama-sama membuat laporan kepolisian.

"Ini beda seperti kasus-kasus biasanya yang menyangkit KDRT, karena isterinya buka LP, suaminya juga buka LP. Hakim ini harus cerdas, apa yang membuat dia harus dihukum satu tahun sedangkan dia tersangka dan juga menjadi korban. Kalau suaminya korbannya dimana suaminya itu? Kekerasan apa yang dibuat Valencya kepada suaminya?," kata Sri.

Sri mengungkap sang suami Can Yu Ching yang sebenarnya tersangka malah merasa menjadi korban.

"Intinya hakim harus berada di tengah, karena kasus ini sudah luar biasa sampai Kejagung ikut turun, kasus ini mungkin akan memakan proses yang lama," ucapnya. (tribunjabar.id - cikwan suwandi/nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved