Jumat, 17 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Update Kasus Valencya, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi, Rieke Diah Pitaloka Desak Agar Dicopot

Akhirnya, Asisten Pidana Umum ( Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta dimutasi.

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Akhirnya, Asisten Pidana Umum ( Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta dimutasi.

Namun aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai keputusan dimutasi tidaklah cukup, ia mendesak agar dicopot.

Keputusan pemutasian itu keluar setelah yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus Valencya, yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk.

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021.

Baca juga: Valencya Jadi Korban Gagal Totalnya Polisi Jaksa dan Pengacara Mediasi Kasus KDRT

Baca juga: Si Oneng Rieke Diah Pitaloka Minta Valencya Dibebaskan, Masih Yakin Ada Hakim Baik di Karawang

Dalam surat Jaksa Agung, kata Leonard, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.

"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Leonard, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Saat ini, posisi Aspidum Kajati Jabar sementara diisi oleh Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Riyono sendiri pejabat definitip Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," katanya.

"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tambahnya.

Valencya dilaporkan suaminya, Chan Yu Ching, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Valencya kemudian dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran, sehingga memutuskan melakukan eksaminasi khusus.

Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11).

Baca juga: Giliran Bekas Suami Valencya Dituntut Penjara, Jaksa Kejari Karawang Belum Siap lalu Ditegur Hakim

Baca juga: Tangisan Valencya Saat Bacakan Pleidoi, Ungkap Kelakuan Mantan Suami, Tiap Bulan Ia Dipanggil Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved