Valencya Jadi Korban Gagal Totalnya Polisi Jaksa dan Pengacara Mediasi Kasus KDRT
Azas itu jadi pedoman bagi para penegak hukum, baik itu jaksa, polisi hingga pengacara bahkan hakim sekalupun.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Valencya di Karawang dengan dan suaminya, Chan Yung Chin harusnya bisa selesai mediasi di tingkat polisi, jaksa dan pengacara.
Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bale Bandung, Made Rediyudana di kantornya, Jalan Srimahi, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, Undang-undang KDRT memang tegas. Namun, baiknya yang dikedepankan adalah proses mediasi kedua belah pihak.
"Ini masih ranah rumah tangga, privat sebenarnya. Mereka harus konsultasi ahli hukum. Mediasi harus dikedepankan, karena dilindungi oleh negara. Artinya tetap harus bisa diselesaikan, kalau itu sudah keterlaluan baru bisa dijalankan, kalau bisa didamaikan ya damaikan saja," ujar Made Rediyudana.
Dalam perkara ini, kata dia, seharusnya pihak perempuan lebih dilindungi.
"Jaksa harus lebih jeli dalam menerapkan UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, karena pada pembukaan UU tersebut disebutkan untuk melindungi korban yang kebanyakan wanita," katanya.
Terkait tuntutan satu tahun penjara, Made menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
"Di UU pasal 45 poin B, ancamannya itu memang tiga tahun, kalau tuntutannya satu tahun itu sangat berat dan psikis itu harus dibuktikan apakah dengam surat keterangan dokter harus benar-benar dilihat, ini keterlaluan sekali kalau tuntutannya satu tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Chan Yu Ching melaporkan istrinya Valencya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Valencya kemudian dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan pelanggaran hingga melakukan eksaminasi khusus.
Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.
Baca juga: Cerita Bripka Asep si Polisi Berani di Tasikmalaya, Lepas Tembakan Lerai Duel Mengerikan
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).
Dalam teori hukum pidana, dikenal azas ultimum remedium yang menekankan bahwa penegakan hukum pidana jadi jalan terakhir. Azas itu jadi pedoman bagi para penegak hukum, baik itu jaksa, polisi hingga pengacara bahkan hakim sekalupun.
Dalam kasus ini, tidak hanya polisi dan jaksa saja yang gagal memediasi kasus privat ini. Namun, pengacara atau penasehat hukum yang menurut Undang-undang Advokat, termasuk penegak hukum, juga gagal menjalankan fungsinya memediasi mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/valencya.jpg)