UMK Majalengka

Mengacu PP 36, UMK Majalengka Tahun 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu, Ini Kata Sekda

jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 maka kenaikan UMK Kabupaten Majalengka hanya naik sebesar Rp 18.000.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/EKi Yulianto
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) unjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka, Senin (15/11/2021). 

Walaupun sebenarnya penetapan UMK bisa dilakukan tanpa dewan pengupahan.

“Kami pemerintah ingin pendapatan masyarakat tinggi, karena dengan itu maka laju pertumbuhan ekonomi juga akan naik. Sebaliknya kalau UMK rendah maka akan berdampak pada pendapatan perkapita perorang dan dan LPE juga rendah PDRB pendapatan domestik bruto juga rendah."

Baca juga: UMK 2022 Cuma Naik Rp 18 Ribu, Buruh Indramayu Ancam Demo Hingga Nginap di Pendopo

"Jika demikian maka menandakan bahwa pemerintah tidak berhasil dalam mengelola pemerintahan dan keuangan. Untuk itu kita kawal bareng proses pengupahan ini,” jelas Tarsono.

Perihal penolakan PP yang diminta oleh buruh kemarin, menurut Tarsono, Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak mungkin menolak PP.

Namun subtansinya pekerja minta kenaikan upah, sudah dipahami.

“Kita tidak hanya memperhatikan pekerja namun juga pengusaha agar pengusaha nyaman berinvestasi di Majalengka agar pekerja bisa memiliki pendapatan yang membawa pada kesejahteraan para pekerjanya,” katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved