Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Danu Masih Sabar Menunggu Langkah Kepolisian Terkait Oknum Banpol
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang namanya terus mencuat di publik.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Muhamad Ramdanu (21) saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang namanya terus mencuat di publik.
Pasalnya, Danu sapaan akrabnya terus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian secara marathon.
Pada Rabu (3/11/2021) kemarin, Danu diperiksa selama 5 jam oleh penyidik di Satreskrim Polres Subang.
Menurut Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, materi dalam pemeriksaan terakhir kliennya tidak dipertanyakan terkait kasus, hanya saja lebih mendetail identitas dari Danu itu sendiri.
"Pemeriksaan kemarin hanya lebih mendetail tentang siapa Danu keluarganya seperti apa, tidak terlalu banyak materi perihal kasus yah," ucap Taufan di Subang, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Danu Disuruh Bersihkan Bak Mandi hingga Temukan Gunting dan Cutter, Ini Kata Pengacara
Sementara itu, terkait oknum Bantuan Polisi (Banpol) yang sempat menyuruh kliennya untuk menerobos garis polisi, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil dari pihak kepolisian.
"Terkait banpolnya sudah diperiksa apa belum, kami tidak tau yah, kita serahkan semuanya kepada penyidik," katanya.
Sebelumnya, menurut keterangan dari Danu, ia diminta menerobos garis polisi dan juga diminta untuk membersihkan bak mandi di TKP yang berada di kediaman kedua korban di tanggal 19 Agustus 2021 sehari setelah kejadian.
Namun, terkait hal itu, Danu mengaku disuruh oleh oknum banpol yang pada saat sedang berada di TKP.
Tunggu Penjelasan
Sebelumnya pun diberitakan, penjelasan dari pihak berwenang terkait sosok Bantuan Polisi ( Banpol) terkait kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang benar-benar sangat ditunggu publik.
Sosok Banpol ini mencuat, setelah terucap dalam keterangan salah seorang saksi kunci kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Saksi kunci ini, adalah Danu (21), yang belum lama ini akibat keterangannya tersebut membuatnya harus berkali-kali jalani pemeriksaan di Polres Subang.
Apalagi dalam keterangannya itu Danu mengaku disuruh oleh orang dikiranya seorang Banpol untuk membuka pintu tempat kejadian perkara ( TKP) dan menguras bak mandi di TKP pada 19 Agustus 2021, atau sehari setelah temuan dua mayat Tuti dan Amalia.
Baca juga: UPDATE Pengacara Yosef Minta Polisi Segera Tetapkan Danu & Oknum Banpol Jadi Tersangka Ini Alasannya
Baca juga: Agar Kasus Subang Terang-benderang, Kuasa Hukum Danu Desak Polisi Periksa Oknum Banpol