Kasus Subang
Agar Kasus Subang Terang-benderang, Kuasa Hukum Danu Desak Polisi Periksa Oknum Banpol
Kuasa hukum Muhamad Ramdanu (21) mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terhadap oknum bantuan polisi ( Banpol) yang suruh Danu masuk TKP
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kuasa hukum Muhamad Ramdanu (21) mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terhadap oknum bantuan polisi ( Banpol) yang menyuruh Danu menerobos dari TKP serta membersihkan bak mandi.
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, pihak kepolisian harus memeriksa dari oknum Banpol yang sudah menyuruh kliennya menerobos garis polisi sehari setelah kejadian.
Seperti diketahui Danu sempat mengakui masuk TKP perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sehari setelah kejadian karena disuruh oknum Banpol.
Adapun kasus perampamasan nyawa yang dikenal dengan sebutan kasus Subang itu terjadi pada Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Teka-teki Oknum Banpol di TKP Pembunuhan Tuti & Amel, Pengacara Yosef: Keluarga Saja Tak Bisa Masuk
"Sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan dari polisi perihal oknum Banpol yang sudah menyuruh Danu," ucap Taufan di Subang, Rabu (3/11/2021).
Dengan demikian, pihaknya terus mendesak agar oknum banpol tersebut diperiksa agar kasus yang menjadi sorotan ini terang benderang.
"Biar tidak menimbulkan kecurigaan, kita harus usut tuntas oknum banpol dan harus diselidiki juga, kami masih menunggu tentunya," katanya.
Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021) pekan kemarin.
Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.
Sementara itu, sudah berjalan 78 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang soal Masuk TKP, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Jadikan Danu dan Banpol Tersangka
Merusak TKP Bisa Dijerat Hukum
Aksi Muhamad Ramdanu atau Danu (21) di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia pada 19 Agustus 2021 kini masih jadi sorotan.
Imbas dari tindakannya itu, Danu terancam bisa dipidanakan karena diduga menghilangkan barang bukti.