Kasus Subang

Agar Kasus Subang Terang-benderang, Kuasa Hukum Danu Desak Polisi Periksa Oknum Banpol

Kuasa hukum Muhamad Ramdanu (21) mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terhadap oknum bantuan polisi ( Banpol) yang suruh Danu masuk TKP

Editor: dedy herdiana
tangkapan layar
Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard. Sosok oknum polisi tersebut dikenali Danu dan dipotretnya. Oknum polisi itu dinas di Polsek Jalancagak. 

Selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan.

Kondisi rumah tempat ditemukannya ibu dan anak tewas di dalam bagasi mobil yang berlokasi di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Kondisi rumah tempat ditemukannya ibu dan anak tewas di dalam bagasi mobil yang berlokasi di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya.

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP sudah rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," kata sang ahli.

Baca juga: Sudah Dikembalikan, Inilah Pemilik Cek RP 35,5 miliar yang Ditemukan Cleaning Service Bandara

Ancaman Pidana

Tak hany Danu, petugas Banpol pun bisa dijerat Pidana karena diduga telah menghilangkan barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Aksi Danu di TKP Pembunuhan Bisa Terancam 9 Bulan Penjara, ahli ungkap keteledoran ponakan Tuti
Aksi Danu di TKP Pembunuhan Bisa Terancam 9 Bulan Penjara, ahli ungkap keteledoran ponakan Tuti (kolase TribunJabar/Youtube Heri Susanto)

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Baca juga: Pengakuan Dukun Cabul yang Rudapaksa Anak Pasiennya, Diimingi Ayahnya Sembuh: Cuma Sekali

Kata pengacara Yosef

Gelagat aneh Yosef sebelum jasad Tuti ditemukan, sempat teriakan ini, Danu soroti jaket suami korban
Gelagat aneh Yosef sebelum jasad Tuti ditemukan, sempat teriakan ini, Danu soroti jaket suami korban (kolase Youtube Heri Susanto/Kompas TV)

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Baca juga: Terungkap ! 500 PSK Tersebar di Wilayah Puncak Bogor, Sering Ditemukan di Kosan dan Kontrakan

Tanggapan Polda Jawa Barat soal pengakuan Danu

Pengakuan Danu yang mengaku disuruh oknum banpol membersihkan TKP pembunuhan itu pun disorot oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Soal kesaksian Muhammad Ramdhanu (21) keponakan Tuti, yang mengaku diminta oknum bantuan polisi (banpol) masuk ke dalam TKP atau rumah korban, Erdi mengatakan polisi fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik. 

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya. 

Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk
Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk (Youtube channel Kompas tv)

Saat disinggung soal temuan baru dalam kasus Subang, Erdi A Chaniago belum dapat menginformasikan kepada publik. 

"Mungkin ada, tapi ini masih konsumsi penyidik, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidikannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengantersangka," pungkasnya.

(TribunBogor/Tribun Jabar).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gara-gara Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Subang, Danu Terancam 9 Bulan Penjara, Kriminolog : Bahaya !

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved