Kasus Subang

Agar Kasus Subang Terang-benderang, Kuasa Hukum Danu Desak Polisi Periksa Oknum Banpol

Kuasa hukum Muhamad Ramdanu (21) mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terhadap oknum bantuan polisi ( Banpol) yang suruh Danu masuk TKP

Editor: dedy herdiana
tangkapan layar
Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard. Sosok oknum polisi tersebut dikenali Danu dan dipotretnya. Oknum polisi itu dinas di Polsek Jalancagak. 

Hal tersebut disampaikan pengacara Yosef, Rohman Hidayat kepada wartawan.

Terkait tindakan Danu, Rohman Hidayat minta Polres Subang segera memproses Danu dan petugas banpol karena diduga menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi TribunJabar, Selasa (2/11/2021).

Menurut Rohman Hidayat, perbuatan Danu ini sudah melanggar pasal 221 KUH Pidana soal penghilangan barang bukti.

Baca juga: Pengacara Yosef Heran Danu dan Oknum Banpol Masuk TKP Tanpa Izin, Minta Mereka Dijadikan Tersangka

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Rohman menjelaskan, dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP itu disebutkan, barang siapa yang menghilangkan barang bukti, bisa terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Danu sempat memberi pengakuan soal saat dirinya diminta membersihkan kamar mandi di lokasi pembunuhan.

Danu juga mengaku membersihkan kamar mandi sekaligus menguras isi airnya.

Padahal, kamar mandi tersebut diduga tempat dimana jasad Tuti dan Amalia dimandikan sebelum disimpan di dalam bagasi mobil.

Pengacara Danu, Achmad Taufan mengaku sudah mendapat informasi soal lokasi tersebut.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.

Namun, kata Achmad Taufan, Danu tidak secara tiba-tiba bisa masuk ke dalam TKP pembunuhan.

Menurut pengakuan Danu, ia diajak oleh petugas banpol.

"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.

Ketika sedang menguras bak mandi, Danu mengaku menemukan beberapa barang bukti, yang diduga ada hubungannya dengan pembunuhan di Subang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved