Kasus Subang
Teka-teki Oknum Banpol di TKP Pembunuhan Tuti & Amel, Pengacara Yosef: Keluarga Saja Tak Bisa Masuk
kuasa hukum Yosef mempertanyakan siapa oknum Banpol yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef mempertanyakan siapa oknum Banpol yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Yosef sendiri merupakan suami, sekaligus ayah dari korban pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Rohman mengaku heran terhadap Banpol yang bisa dengan leluasa, memasuki TKP pada 19 Agustus 2021 dan menyuruh Muhammad Ramdanu (21), masuk ke dalam TKP untuk membersihkan bak kamar mandi.
Baca juga: Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Rp 179,9 Miliar, Punya Rumah di Amerika dan Australia
"Oknum Banpol ini siapa, dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," ujar Rohman, saat dihubungi Rabu (3/11/2021)
Menurut dia, Yosef kliennya saja yang sudah jelas sebagai keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah yang menjadi TKP, tidak diizinkan masuk.
"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," katanya.
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti, korban pembunuhan di Subang. Sebelumnya Danu mengaku sempat diminta oknum Banpol memasuki TKP pada 19 Agustis 2021.
"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini," ucapnya.
Ia pun meminta Polres Subang, agar segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.
"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," katanya.