Miris 5 Bocah Kecanduan Film Dewasa hingga Mencabuli Anak Perempuan yang Masih Berusia 6 Tahun

lima bocah usia Sekolah Dasar (SD) itu tega mencabuli teman sepermainannya yang masih berumur 6 tahun karena kecanduan film dewasa.

Editor: Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan: Miris 5 Bocah Kecanduan Film Dewasa hingga Mencabuli Anak Perempuan yang Masih Berusia 6 Tahun 

Sejak tahun lalu, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Lalu seiring berjalannya waktu, jumlah pelaku yang diduga mencabuli korban pun bertambah.

Namun, polisi hingga kini baru menemukan lima pelaku berdasarkan keterangan korban.

"Jadi tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda, dan sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan," ungkap AKP Indra Asrianto.

Tindak asusila yang dilakukan lima bocah itu ternyata diawali dengan modus tak terduga.

Lima bocah tersebut melakukan siasat yakni main permainan kawin-kawinan kepada korban.

Hal tersebut dilakukan kelima pelaku lantaran keranjingan menonton film dewasa.

"Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," ungkap AKP Indra Asrianto.

Baca juga: Ustaz di Tangerang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Modus Ritual Mandi Kembang untuk Ilmu Dalam

Sesuai dengan pasal 21 Undang - Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan Pidana, maka akan dilakukan upaya Diversi atau pemufakatan oleh orang tua korban, orang tua pelaku, BAPAS, Dinas Sosial dan KPPAD untuk melakukan proses pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat ini.

"Jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut," kata AKP Indra Asrianto.

Prihatin dengan kasus tersebut, AKP Indra Asrianto pun meminta kepada orangtua agar senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak - anaknya," pesan AKP Indra Asrianto.

Tanggapan Komisi Perlindungan Anak

Kasus tindak asusila dengan pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur tersebut menyita perhatian Komisi Perlindungan Anak.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan pengambangan kasus kepada Satreskrim Polresta Pontianak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved