Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Tapi Anaknya dan Totoh Bebas
Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
Putusan ini berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim kepada anaknya, Andri Wibawa dan pengusaha rekanan Aa Umbara, M Totoh Gunawan, yang divonis bebas.
Vonis untuk Aa Umbara ini dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringam dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Baca juga: Aa Umbara Menangis dan Mengaku Sangat Sedih, Bantah Semua Dakwaan Jaksa dalam Pleidoinya
Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim.
Hal yang dinilai memberatkan yakni Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Umbara dinilai bersikap sopan selama berjalannya persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ucap majelis hakim.
Atas putusan tersebut, majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim.
Baca juga: Aa Umbara Diancam 7 Tahun Penjara, Andri Wibawa 5 Tahun, Ayah dan Anak Sama-sama Maling Dana Bansos
Sementara itu Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat nonaktif divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Andri Wibawa mengikuti sidang secara virtual.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.