Aa Umbara Disikat KPK

Aa Umbara Diancam 7 Tahun Penjara, Andri Wibawa 5 Tahun, Ayah dan Anak Sama-sama Maling Dana Bansos

Adapun Andri Wibawa, anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, itu dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani
Aa Umbara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menuntut Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Adapun Andri Wibawa, anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, itu dituntut hukuman 5 tahun penjara.

M Totoh, pengusaha rekanan Aa Umbara dituntut 6 tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

"Untuk Andri 5 tahun, Totoh 6 tahun," ujar Heri Gunawan, Kuasa Hukum Andri Wibawa, saat dihubungi Selasa (26/10/2021).

Andri Wibawa dan M Totoh sama-sama dikenakan Pasal 12 i Jo Pasal 55 KUHPidana Undang-Undang Nomor 31 tentang Tipikor.

Heri mengaku bakal membuat nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pekan depan. Menurutnya, banyak uraian dalam tuntutan jaksa KPK tidak selaras dengan fakta persidangan. 

Baca juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita Jika Tak Bisa Bayar Uang Pengganti

"Kalau kita dari awal mengatakan apa yang dilakukan jaksa memang banyak tidak sesuai fakta persidangan. Fakta persidangan bias. Ya, wajar saja jaksa akan mencari yang menguntungkan," katanya.

"Intinya kita akan bedah dalam pleidoi kita. Tugas kita nanti penyeimbang pleidoi. Mudah-mudahan hakim menggunakan hati nuraninya," ucapnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Aa Umbara Sutisna tujuh tahun kurungan penjara.

Bupati Kabupaten Bandung Barat nonaktif itu dinilai Jaksa telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanna dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK, saat membacakan tuntutan.

Aa Umbara Sutisna juga diminta membayar uang pengganti, Rp 2 milyar. Apabila tidak dapat membayar dalam waktu dua bulan, maka harta benda Aa Umbara akan disita untuk dilelangkan menutupi kekurangan uang pengganti.

"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved