Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Tapi Anaknya dan Totoh Bebas
Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.
"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," ucap hakim menambahkan.
Putusan yang sama juga diterima M Totoh Gunawan, pengusaha rekanan Aa Umbara, Bupati Bandung Barat nonaktif.
M Totoh Gunawan divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, M Totoh mengikuti sidang secara virtual.
"M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana yang didalam dakwaan," ujar Hakim, saat membacakan putusannya.
Manjelis Hakim, juga memerintahkan agar M Totoh segera dibebaskan secepatnya setelah putusan dibacakan.
"Memintakan terdakawa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan," katanya.
Dalam perkara korupsi pengadaan barang bantuan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat ini, hanya Aa Umbara yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara lima tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ujar Hakim.
Majelis Hakim menilai Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.