Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Tapi Anaknya dan Totoh Bebas

Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. 

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. 

Putusan ini berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim kepada anaknya, Andri Wibawa dan pengusaha rekanan Aa Umbara, M Totoh Gunawan, yang divonis bebas.

Vonis untuk Aa Umbara ini dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual. 

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringam dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya. 

Baca juga: Aa Umbara Menangis dan Mengaku Sangat Sedih, Bantah Semua Dakwaan Jaksa dalam Pleidoinya

Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim. 

Hal yang dinilai memberatkan yakni Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Umbara dinilai bersikap sopan selama berjalannya persidangan. 

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ucap majelis hakim. 

Atas putusan tersebut, majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim.

Baca juga: Aa Umbara Diancam 7 Tahun Penjara, Andri Wibawa 5 Tahun, Ayah dan Anak Sama-sama Maling Dana Bansos

Sementara itu Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat nonaktif divonis bebas oleh majelis hakim. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Andri Wibawa mengikuti sidang secara virtual. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana. 

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya. 

"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," ucap hakim menambahkan.

Putusan yang sama juga diterima M Totoh Gunawan, pengusaha rekanan Aa Umbara, Bupati Bandung Barat nonaktif.

M Totoh Gunawan divonis bebas oleh majelis hakim. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, M Totoh mengikuti sidang secara virtual. 

"M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana yang didalam dakwaan," ujar Hakim, saat membacakan putusannya. 

Manjelis Hakim,  juga memerintahkan agar M Totoh segera dibebaskan secepatnya setelah putusan dibacakan. 

"Memintakan terdakawa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan," katanya. 

Dalam perkara korupsi pengadaan barang bantuan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat ini, hanya Aa Umbara yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara lima tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ujar Hakim. 

Majelis Hakim menilai Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved