KKB Papua

Pengakuan 2 Oknum Polisi Menjual Amunisi ke KKB Papua, Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Saat ini, Satgas Nemangkawi telah menetapkan kedua oknum polisi itu sebagai tersangka. Namun, Satgas belum membeberkan motif para tersangka.

Editor: Mumu Mujahidin
Instagram/papua_talk
Terduga oknum polisi penjual amunisi ke teroris KKB. 

"Iya lagi pemeriksaan. Lagi dilakukan pemeriksaan," kata Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Faisal menjelaskan kedua oknum anggota Polri yang ditangkap itu adalah JPO dan AS.

Namun demikian, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut status kedua anggota Polri tersebut.

Ia menuturkan keduanya kini masih tengah dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Nabire. 

"Sementara lagi pemeriksaan. Belum digelar perkara," tukasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Polri juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, uang, ponsel, KTP hingga amunisi yang diduga akan dijual kepada KKB Papua.

Baca juga: Nasib Brigadir JO & Bripda AS Diujung Tanduk Jika Terbukti Jual Amunisi ke KKB, Ini Kata Kompolnas

Kompolnas : mereka bisa dihukum mati

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait penangkapan 2 oknum polisi yang diduga menjual peluru kepada KKB Papua.

Jika benar mereka terbukti menjual peluru kepada KKB Papua, Anggota Kompolnas Poengky Indarti minta agar mereka dihukum berat.

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB Papua, maka mereka adalah pengkhianat," kata Poengky, Jumat (29/10/2021), melansir dari Kompas TV dalam artikel '2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat, Harus Dihukum Mati'.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," ucap Poengky.

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved