KKB Papua
Pengakuan 2 Oknum Polisi Menjual Amunisi ke KKB Papua, Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati
Saat ini, Satgas Nemangkawi telah menetapkan kedua oknum polisi itu sebagai tersangka. Namun, Satgas belum membeberkan motif para tersangka.
Sementara itu Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani mengatakan dua oknum polisi JPO dan JS yang ditangkap atas kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua mengaku baru sekali menjalankan tindak kejahatannya tersebut.
"Pengakuan baru sekali," kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Faisal menyampaikan keduanya juga mengakui menjual amunisi sebanyak 80 butir peluru.
Sebaliknya, mereka tidak jual senjata api (senpi) kepada KKB Papua.
"Jual amunisi aja. 80 butir peluru," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Faisal, pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku menjual amunisi kepada KKB Papua.
"Masih didalami motifnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Nemangkawi menetapkan dua oknum polisi JPO dan AS yang diduga terlibat penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai tersangka.
Faisal juga menjelaskan keduanya juga telah dilakukan penahanan di Polda Papua.
Menurut dia, keduanya sudah ditahan sejak pertama kali ditangkap pada Rabu (27/10/2021).
"Sudah ditahan dari kemarin di Polda," ujarnya.
Satgas Nemangkawi Tangkap Dua Oknum Polisi Polres Nabire
Satgas Nemangkawi menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Nabire atas dugaan transaksi atau penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pada Rabu (27/10/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasatgas Gakum Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramadhani membenarkan adanya informasi itu.
Kedua oknum anggota polisi itu telah diamankan di wilayah Kabupaten Nabire.