Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

KESAKSIAN Danu Sempat Berubah-ubah, di Polres Subang Hadir Ahli Forensik dr Hastry hingga BIN

Danu diperiksa penyidik Polres Subang selama dua hari berturut-turut untuk mencari siapa sosok  tersangka dalam kasus Subang tersebut.

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Danu telah menjalani pemeriksaan lanjutan secara maraton dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu diperiksa penyidik Polres Subang selama dua hari berturut-turut untuk mencari siapa sosok  tersangka dalam kasus Subang tersebut.

Pertama, Danu menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/10/2021).

Ada yang berbeda pada hari pertama pemeriksaan Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Saat Danu diperiksa, hadir pula tim dari Mabes Polri, BIN juga ahli forensik Kombes Pol Dr. dr. Sumi Hastry Purwanti.

"Mereka benar-benar bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan seperti dikutip dari akun Youtube Heri Susanto.

Achmad Taufan mengatakan sejak sebelum pemeriksaan sudah hadir tim dari Mabes Polri.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang disampaikan oleh tim Mabes Polri.

Baca juga: Coba Rendaman Bawang Putih dan Madu, Dijamin Imunitas Tubuh Meningkat Badan Jadi Segar

"Penyidik dari Polres Subang, sebelum penyelidikan sudah ada dari Mabes Polri menyampaikan beberapa hal etika dalam penyelidikan,

intinya kasus ini diatensi langsung oleh pusat," kata Achmad Taufan.

Tak hanya Mabes Polri dan BIN, saat Danu diperiksa hadir pula dr Hastry.

Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dokter Sumy Hastry Purwanti saat keluar dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dokter Sumy Hastry Purwanti saat keluar dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

dr Hastry keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia memilih untuk diam ketika diminta keterangan oleh wartawan.

Saat Danu diperiksa pun, menurut Achmad Taufan dr Hastry tak ikut memeriksa.

"Kelihatannya gak nanya, kita hanya fokus pemeriksaan Danu aja oleh penyidik," kata Achmad Taufan.

Baca juga: PERSIB Bandung Posisi Kedua di Klasemen di Liga 1 2021, Begini Perasaan Bobotoh Kuningan

Danu diperiksa dari pukul 10.43 WIB dan selesai 8 jam kemudian.

Achmad Taufan mengatakan tak ada pertanyaan baru yang diajukan pada Danu.

"Materi hari ini tidak ada pertanyaan baru, hanya klarifikasi BAP sebelumya saja, besok itu baru pertanyaan baru yah," katanya.

Danu ditanya soal BAP sebelumnya juga kronologis sebelum pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

"Klarifikasi pertanyaan sebelumnya kurang detail, nah tadi didetailkan

kita sebetulnya mengapresiasi sekali penyidik Polres, penyilidikan detail sekali, tadi pagi dihadiri perwailan mabes polris, dari BIN juga ada," kata Achmad Taufan.

Menurutnya, Danu menjawab pertanyaan penyidik secara tegas dan lugas.

Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Namun menurut Achmad Taufan, ada sejumlah jawaban Danu berubah-ubah.

"Kalau tadi Danu menjawab dengan tegas, walaupun biasa namanya Danu umur 21 yah, agak berubah, tapi sudah diluruskan tadi," katanya.

Danu kemudian kembali diperiksa di Polres Subang pada Jumat (29/10/2021).

Danu dijadwalkan kembali diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Namun menurut Achmad Taufan penyidik meminta untuk diundur sampai setelah shalat Jumat.

Achmad Taufan memperkirakan pada pemeriksaan kali ini penyidik akan mengajukan pertanyaan berbeda pada Danu.

"Kelihatannya pertanyaan baru, kita juga belum tau, untuk kemarin kan klarifikasi konfrontir pertanyaan BAP sebelumnya sama sekarang," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dari ATS Law Firm.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul dr Hastry hingga BIN Hadir Saat Danu Diperiksa Kasus Subang, Kesaksian Keponakan Tuti Berubah

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved