Polisi Tidak Boleh Semena-mena Periksa Ponsel Warga Tanpa Izin, ELSAM Beberkan Aturannya
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas.
Demikian bunyi Pasal 32 ayat 1 Perkap 8/2009.
Sebab itu, Wahyudi mengatakan, polisi wajib meminta kesediaan dan mengucapkan maaf pada orang yang digeledah.
“Sedikitnya, ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian,” kata Wahyudi.
Senada dengan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, tindakan anggota kepolisian itu keliru.
"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky pada Minggu (17/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?" lanjutnya.
Poengky berharap ke depannya polisi dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena masyarakat terus mengawasi.
Berita lain terkait Larangan Periksa HP Tanpa Izin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/viral-polisi-periksa-hp-pengendara-elsam-sebut-aparat-tidak-boleh-semena-mena.jpg)