Polisi Tidak Boleh Semena-mena Periksa Ponsel Warga Tanpa Izin, ELSAM Beberkan Aturannya

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas.

Editor: Mumu Mujahidin
(Sumber: Twitter/Xnact)
Video viral menampilkan polisi memeriksa HP warga. 

TRIBUNCIREBON.COM - Baru-baru ini kasus polisi periksa paksa ponsel warga tengah jadi perbincangan publik.

Bahkan oknum polisi yang bersangkutan juga telah dimutasi akibat ada kesalahan SOP dalam tindakan oknum polisi tersebut.

Kasus ini berawal dari sebuah video yang menampilkan polisi memeriksa HP dua pengendara motor viral di media sosial Twitter.

Warganet pun mengkritik Tim Raimas Backbone yang melanggar privasi salah seorang warga dalam video itu.

Video itu diketahui berasal dari tayangan pada 17 Desember 2019. Video itu dibagikan kembali di TikTok dan Twitter.

Dalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur. Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm.

Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu. Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.

Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya.

Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP.

"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya,” ujar Bripka Ambarita.

Baca juga: Aipda Ambarita Pernah Kerja di Perusahaan Cat Sebelum Jadi Polisi kini Dimutasi, Ini Perjuangannya

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.

Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana.

Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.

“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ujar Wahyudi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Ia pun meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas.

Ia menambahkan, polisi baru bisa memeriksa ponsel masyarakat, bila sudah ada dugaan tindak pidana.

“Tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan oleh aparat untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana,” jelas  Wahyudi.

Wahyudi membeberkan, peraturan internal Polri sendiri melindungi privasi warga dalam penggeledahan untuk mencari alat bukti.

Baca juga: Dimutasi Atasan, Aipda MP Ambarita Ucap Kata-kata Seperti Ini

Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 yang berisi kewajiban dan larangan saat penggeledahan.

Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:

a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;

b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;

c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;

d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang

diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;

e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;

f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;

g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;

h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan

i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan

Baca juga: Kata-kata Pertama Aipda MP Ambarita Setelah Dimutasi ke Polda Metro Jaya

Demikian bunyi Pasal 32 ayat 1 Perkap 8/2009.

Sebab itu, Wahyudi mengatakan, polisi wajib meminta kesediaan dan mengucapkan maaf pada orang yang digeledah.

“Sedikitnya, ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian,” kata Wahyudi. 

Senada dengan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, tindakan anggota kepolisian itu keliru.

"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky pada Minggu (17/10/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?" lanjutnya.

Poengky berharap ke depannya polisi dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena masyarakat terus mengawasi.

Berita lain terkait Larangan Periksa HP Tanpa Izin

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved