Polisi Tidak Boleh Semena-mena Periksa Ponsel Warga Tanpa Izin, ELSAM Beberkan Aturannya
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas.
TRIBUNCIREBON.COM - Baru-baru ini kasus polisi periksa paksa ponsel warga tengah jadi perbincangan publik.
Bahkan oknum polisi yang bersangkutan juga telah dimutasi akibat ada kesalahan SOP dalam tindakan oknum polisi tersebut.
Kasus ini berawal dari sebuah video yang menampilkan polisi memeriksa HP dua pengendara motor viral di media sosial Twitter.
Warganet pun mengkritik Tim Raimas Backbone yang melanggar privasi salah seorang warga dalam video itu.
Video itu diketahui berasal dari tayangan pada 17 Desember 2019. Video itu dibagikan kembali di TikTok dan Twitter.
Dalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur. Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm.
Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu. Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.
Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya.
Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP.
"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya,” ujar Bripka Ambarita.
Baca juga: Aipda Ambarita Pernah Kerja di Perusahaan Cat Sebelum Jadi Polisi kini Dimutasi, Ini Perjuangannya
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.
Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana.
Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.
“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ujar Wahyudi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.
Ia pun meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas.
