Polisi Tidak Boleh Semena-mena Periksa Ponsel Warga Tanpa Izin, ELSAM Beberkan Aturannya
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas.
Ia menambahkan, polisi baru bisa memeriksa ponsel masyarakat, bila sudah ada dugaan tindak pidana.
“Tindakan pembukaan terhadap isi dari telepon genggam baru dianggap sesuai dengan hukum jika dilakukan oleh aparat untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana,” jelas Wahyudi.
Wahyudi membeberkan, peraturan internal Polri sendiri melindungi privasi warga dalam penggeledahan untuk mencari alat bukti.
Baca juga: Dimutasi Atasan, Aipda MP Ambarita Ucap Kata-kata Seperti Ini
Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 yang berisi kewajiban dan larangan saat penggeledahan.
Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:
a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;
b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;
c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;
d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang
diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;
e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;
f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;
h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan
i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan
Baca juga: Kata-kata Pertama Aipda MP Ambarita Setelah Dimutasi ke Polda Metro Jaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/viral-polisi-periksa-hp-pengendara-elsam-sebut-aparat-tidak-boleh-semena-mena.jpg)