Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tiap Malam Warga Perketat Siskamling di Sekitar TKP Tuti dan Amalia, Pembunuh Masih Berkeliaran

Dengan begitu, warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat secara rutin terus melakukan giat siskamling secara ketat.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati.
Polisi berpakaian preman saat kembali mendatangi TKP perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (3/10/2021). 

"Kalau pencurian memang tidak ada barang berharga yang hilang.

Sudah dicek ya tadi sama tim, tidak ada yang hilang, hanya berantakan saja," ujar AKBP Sumarni dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar, Rabu (18/8/2021).

Akan tetapi, saat melakukan olah TKP, polisi justru menemukan papan penggilasan yang sudah berlumuran darah di dekat mayat korban.

Polisi menyebut korban meninggal dunia diduga akibat dipukul menggunakan papan penggilasan untuk mencuci baju.

"Tadi juga kami menemukan barang bukti alat papan penggilasan untuk mencuci baju jenis kayu," ucap AKBP Sumarni.

"Sepertinya pada saat korban dipukul korban yang bernama Tuti sedang tidur, karena tidak ada tanda perlawanan dari korban karena tidak ada tanda-tanda kekerasan," ujar Kapolres.

Olah TKP Pembunuhan Ibu Anak di Subang, dr Hastry selidiki kamar tempat Tuti dan Amalia dibunuh
Olah TKP Pembunuhan Ibu Anak di Subang, dr Hastry selidiki kamar tempat Tuti dan Amalia dibunuh (kolase Instagram hastry_forensik/Kompas TV)

Sementara Amel diduga sempat memberikan perlawanan kepada pelaku.

Hal itu karena adanya bekas luka pukulan di kepala korban.

"Kemudian anak korban sepertinya ada perlawanan karena ada bekas pukulan," kata AKBP Sumarni.

Meski begitu, polisi hingga kini masih memburu pelaku pembunuhan mayat istri dan anak tersebut.(*)

Berita lain terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved