Pemilihan Calon Panglima TNI Memanas Ancam Soliditas Internal TNI, LHKPN Jenderal Andika Disinggung

Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam memberikan pendapat terkait bursa calon Panglima TNI yang semakin memanas.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/KOMPAS.com Hadi Maulana)
KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan). 

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono memilih enggan berspekulasi jauh terkait isu calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dia tidak tahu pasti siapa Panglima TNI pengganti  Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang segera pensiun.

“Mbok ya sabar..” kata Yudo saat ditemui di atas kapal KRI Bung Tomo-357, JICT, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).

Yudo tidak mau mengomentari rumor Panglima TNI meski di berbagai kesempatan pertanyaan ini selalu ditanyakan awak media.

Dia menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Jabatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari Presiden.

Baca juga: Jenderal Andika Dibuat Terkejut oleh Cita-cita Bocah SMP di Yogyakarta Ini, hingga Panggil Danrem

“Saya sudah katakan tadi mbok sabar,” ucap Yudo menegaskan pernyataannya.

Yudo menyatakan bahwa sebagai seorang prajurit ia harus siap untuk menjalankan tugas yang diberikan kepada negara.

Bukan hanya dirinya, tetapi seluruh prajurit harus siap.

“Jangankan saya, semua prajurit yang KLD (Klasi Dua) itu kalau ditanya siap tidak melaksanakan tugas, pasti siap,” tutur Yudo.

Menurutnya, ada konsekuensi yang harus diterima prajurit jika menolak menjalankan tugas.

“Kalau tidak siap, nyebur laut dia. Pasti siap. Jadi semua prajurit, bukan saya saja. Anda tanya siap melaksanakan tugas, siap pasti," kata Yudo lagi.

Sebagaimana diketahui, pada November nanti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa purna tugas. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni 58 tahun adalah batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.

Sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kelayakan di DPR (DPR).

Merujuk Pasal 13 ayat (4) UU TNI disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh seorang Perwira Tinggi aktif dari masing-masing Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI. 

Berita lain terkait Panglima TNI

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved