Jebakan-jebakan yang Dilakukan Pinjol Ilegal untuk Menipu Nasabahnya Diungkap OJK, Ini Katanya
Namun kata Tongam, di balik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.
"Yang kita lakukan saat ini belum optimal, karena apa, pemberantasan pinjol ilegal yang selalu dikonotasikan domain OJK, kita perlu perluas," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Oleh karena itu, lanjut Tongam, pada 22 Agustus 2021 sebanyak 5 kementerian/lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri menandatangani pernyataan bersama untuk perang terhadap pinjol ilegal.
Dalam pernyataan bersama ini, terdapat 3 poin utama yang dikerjakan 5 kementerian/lembaga. Meliputi pencegahan, edukasi dan literasi.
Menurutnya literasi keuangan jadi yang terpenting. Sebab, maraknya pinjol ilegal karena tingginya permintaan dari masyarakat terkait pinjaman dana.
"Di sana ada 3 poin utama yang kita kerjakan, pertama adalah pencegahan. Edukasi dan literasi tetap jadi utama. Literasi keuangan ini menjadi utama karena kami lihat ini supply dan demand," ucapnya.
"Supply ada karena demand masyarakat ada," jelas dia.
Baca juga: Begini Cara Perusahaan Pinjol Jalankan Bisnis Haramnya, Pakai 23 Aplikasi Ilegal, 1 Terdaftar di OJK
Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Mengingat, ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Selain itu, perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjolbaru.
Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.
“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."
"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.