Jebakan-jebakan yang Dilakukan Pinjol Ilegal untuk Menipu Nasabahnya Diungkap OJK, Ini Katanya

Namun kata Tongam, di balik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Akses tersebut digunakan oleh pihak pinjol ilegal sebagai alat intimidasi, dengan mengakses isi dari penyimpanan telepon peminjam dan menggunakannya untuk mengancam.

"Ciri selanjutnya, pinjol ilegal ini selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak diakses. Jadi storage, phonebook itu diakses," kata dia.

"Ini yang digunakan sebagai alat intimidasi. Pada saat penagihan melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tak penuhi kewajibannya," ucapnya.

Baca juga: 83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Tiba di Polda Jabar dari Yogyakarta

OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menyetop kegiatan 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK kemudian mengambil sampel terhadap 2.700 pinjol untuk mengetahui bagaimana jalannya kegiatan mereka.

Hasilnya, sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri. Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri. Sementara 44 persen sisanya tak diketahui.

"Kita ambil sampel sekitar 2.700-an, ada 22 persen yang servernya di Indonesia. Kemudian 34 persen servernya di luar negeri. Dan sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).

Tongam mengatakan berdasarkan kondisi ini, memang diakui ada orang-orang di luar negeri yang melancarkan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia.

"Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia memang murni penipuan demi mengeruk keuntungan. Keuntungan tersebut misalnya menerapkan bunga pinjaman yang besar, berubah-ubah, dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Pinjol ilegal ini memang murni untuk menipu masyarakat kita dengan keuntungan yang sangat besar bagi mereka," ucap Tongam.

Baca juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Meneror & Mengancam Nasabah Saat Menagih Utang, Sampai Ada yang Depresi

Akui Belum Optimal

Tongam Lumban Tobing mengakui pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih belum optimal.

Menurutnya domain pemberantasan praktik ilegal ini harus diperluas, sehingga bukan cuma OJK yang bertindak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved