Debt Collector Pinjol Ilegal Meneror & Mengancam Nasabah Saat Menagih Utang, Sampai Ada yang Depresi

kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi

Editor: Machmud Mubarok
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Para debt collector pinjaman online (pinjol) diduga melalukan pengancaman saat melakulan penagihan.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).

"Jadi, dari hasil device yang kita dapatkan kita lihat di PC-nya juga, kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran." ujar Roland.

Menurut Roland, dari total 89 orang yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan bagian manajemen dan 83 orang lainnya merupakan debt collector.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk berapa jumlah nasabah dari 23 aplikasi pinjol ilegal dan berapa pinjaman serta bungan yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut.

"Jadi, dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi. Nah, nanti dalam proses interogasi itu nanti akan temukan, bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja, ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya. Kami akan dalami dulu sampai dengan nanti kita dapat hasil dan keterangan nanti kita akan sampaikan," ucapnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar Kompol A. Prasetya, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar Kompol A. Prasetya, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021). (TribunCirebon.com/Nazmi Abdurahman)

Roland mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban dari praktik pinjol ilegal dan mengalami teror serta pengancaman agar melapor ke Dit Reskrimsus Polda Jabar.

"Silakan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban, berkoordinasi dengan kami untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam ini, pelakunya apa sekarang sudah kita amankan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved