Begini Cara Perusahaan Pinjol Jalankan Bisnis Haramnya, Pakai 23 Aplikasi Ilegal, 1 Terdaftar di OJK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, hanya satu aplikasi pinjol dari perusahaan tersebut yang terdaftar OJK.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok. Polres Metro Jakbar
Ilustrasi: Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sebanyak 23 aplikasi pinjaman online dibongkar Polda Jabar.

Perusahaan pinjol ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan,
hanya satu aplikasi pinjol dari perusahaan tersebut yang terdaftar di OJK.

Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK itu bernama Onehope.

Sementara sisanya 23 aplikasi pinjol lainnya tidak terdaftar.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

"Satu aplikasi terdaftar dalam OJK yaitu onehope. Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah," ujar Arief Rahman, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, Polda Jabar membongkar perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 14 Oktober 2021.

Dari pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 83 orang yang bertugas sebagai debt collector serta menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Berikut ini daftar ke-23 aplikasi ilegal :

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG

Kronologi

Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta digerebek Polda Jabar.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Kantor perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved