Begini Cara Perusahaan Pinjol Jalankan Bisnis Haramnya, Pakai 23 Aplikasi Ilegal, 1 Terdaftar di OJK
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, hanya satu aplikasi pinjol dari perusahaan tersebut yang terdaftar OJK.
Penggerebekan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.
"Kami menerima laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribun, Kamis (14/10/2021).
Di lokasi pertama di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.
Sementara di lokasi penggerebekan kedua yang merupakan kantor penagihan pinjol dari PT Indo Tekno Nusantara, polisi menangkap 32 orang karyawan.
"Akan didalami semuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus. Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.
Kantor bernama PT Indonesia Teknologi itu menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjol. Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.
"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.
Model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline.
Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.
“Mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.
Baca juga: ASN Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 900 Ribu Cairnya Rp 600 Ribu, Malah Harus Bayar Rp 75 Juta
Ancam
Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno.
"Agar peminjam dibuat panik saat ditagih utang," imbuhnya.
Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus 40 aplikasi fintech penyedia jasa pinjol. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.
"Khusus penggerebekan ini adalah perusahaan penagih utang atau debt collector. Diduga masih ada perusahaan fintech lainnya yang menggunakan jasa dari PT Indo Tekno Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan ini dengan pasal berlapis, di antaranya pelindung konsumen, UU ITE, hingga pornografi.
"Nanti kita akan dalami,” tuturnya. (rif/Tribun Network)