Penipuan Bermodus Pinjol di Sumedang, Pelaku Tiba-tiba Kirim Tagihan dan Ancam Sebar Data Pribadi
Kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak ditemukan di Sumedang, Jawa Barat.
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak ditemukan di Sumedang, Jawa Barat.
Seorang wanita berinisial NA (45) warga Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara mengaku resah dengan pinjol.
Bagaimana tidak, tiba-tiba dia mendapatkan pesan berisi tagihan sejumlah uang yang harus segera dia bayar.
Padahal, sekalipun, NA tidak pernah meminjam ke pinjol. Yang legal pun tak pernah, apalagi meminjam ke lembaga pinjol tidak jelas.
"Saya tiba-tiba ditagih oleh pihak pinjol yang mengaku dari pinjol "DP", padahal saya enggak melakukan pinjaman, " ucap NA kepada TribunJabar.id, Jumat (15/10/2021), di Sumedang.
Baca juga: Admin Aplikasi Pinjol Terus Meneror, Korban di Kuningan Mengaku Sering Berganti Nomor Ponsel
Baca juga: Pria Majalengka Terjerat Utang dari 4 Pinjol, Diteror Setiap Hari, Berawal Lihat Iklan di Youtube
Pemberitahuan penagihan itu muncul di ponsel NA dan menjelaskan bahwa pada 25 September 2021, NA meminjam uang senilai Rp1.936.200.
Pesan itu pun bernada mengancam agar NA segera melunasi utangnya itu.
"Jika tidak segera melunasi, dia mengancam akan menyebar data pribadi saya ke seluruh kontak," kata NA.
Bukan hanya menyebar konak, bahkan admin pinjol akan membuat grup pada aplikasi pesan WhatsApp, khusus untuk memberitahukan kepada anggota grup itu bahwa NA sedang diburu karena utang.
"Anak anda nanggung malu juga ya, saya bikin terkenal sekalian," ujar dia menirukan ancaman pihak pinjol.
DW (34), perempuan asal Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara juga mengaku resah lantaran kerap dihubungi oleh pihak pinjol.
"Setiap hari saya kerap ditelepon. Saya kerap ditanya keberadaan seseorang yang disebut telah meminjam uang, namun saya tidak mengenalinya. Kepada pihak pinjol pun saya sudah bilang tidak kenal, tapi tetap saja ngotot menanyakan kepada saya, " kata dia.
Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).
Total ada 83 debt collector yang dibawa anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dari Yogyakarta, sejak Kamis 14 Oktober 2021 malam.