Penipuan Bermodus Pinjol di Sumedang, Pelaku Tiba-tiba Kirim Tagihan dan Ancam Sebar Data Pribadi

Kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak ditemukan di Sumedang, Jawa Barat. 

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Puluhan debt collector itu bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Menurut pantauan Tribun Jabar, mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 12.30 WIB.

Puluhan debt collector itu diangkut menggunakan empat kendaraan, masing-masing dua bus dan dua truk yang dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Baca juga: Begini Cara Perusahaan Pinjol Jalankan Bisnis Haramnya, Pakai 23 Aplikasi Ilegal, 1 Terdaftar di OJK

Setelah diturunkan dari mobil, para pelaku diminta berbaris, kemudian digiring ke gedung Ditreskrimsus, sambil membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti.

Sebelumnya, tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di  sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan,
pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

"Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankam 83 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Baca juga: Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, 32 Orang Diamankan: Jangan Tergiur Tawaran Pinjol

Arief menuturkan, ke 83 orang debt collector online itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Instruksi Langsung Presiden

Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved