Kasus Penghilangan Nyawa Ibu dan Anak di Subang Berlarut-larut, Yayasan Milik Yosef Tak Bisa PTM

sejak adanya kasus ini Yayasan milik keluarga itu mengalami hambatan, terutama saat akan melalukan persiapan pembelajaran tatap muka

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021). 

Dikatakan Rohman, sebelumnya penyidik Polres Subang sudah meminta izin kepada ahli waris untuk membuka tabungan milik Amel.

Namun permintaan dari penyidik sempat tertunda lantaran barang milik korban masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada keterlambatan data di TKP yang tidak bisa diambil pihak kita, makanya kita menyerahkan ke pihak kepolisian kelengkapan data di TKP seperti surat nikah Yosef dan Bu Mimin, kemudian akta kelahiran Amel, Yosef dan Yoris itu ada di TKP dan belum bisa kita lengkapi, barusan saya dapat kabar barusan lengkap," ucapnya.

Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.

Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. 

Baca juga: Info Terbaru Kasus Subang, Yoris dan Istri Sebut Pernah Mimpi Ketemu Almarhumah Tuti, Beri Pesan Ini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved