Korupsi Dana Banprov Jabar

Gerombolan Maling Duit Banprov Jabar Bakal Dihukum, Ade Barkah Penjara 5 Tahun, Siti Aisyah 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Barkah lima tahun kurungan penjara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar, diborgol saat hendak menghadiri konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/4/2021). 

Ade Barkah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp 700 juta.

Suap tersebut berkaitan dengan dana bantuan provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Ade Barkah disebut menerima uang tersebut dari pengusaha bernama Carsa ES agar mendapatkan dana Banprov guna proyek di Kabupaten Indramayu.

Uang Rp 750 juta yang diterima Ade Barkah dari Carsa ES diberikan dalam dua tahap.

Pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp 250 juta pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Ade Barkah dan Siti Segera Disidang, Terkait Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," ujar JPU KPK, Febi Dwi.

Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved