Mantan Anggota DPRD Ade Barkah dan Siti Segera Disidang, Terkait Suap Pengaturan Proyek di Indramayu
Dua mantan anggota DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Dua mantan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Kedua mantan anggota DPRD Jabar itu selama ini sudah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dua mantan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada Selasa (24/8/2021).
Ade dan Siti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Baca juga: Dedi Mulyadi Dipanggil KPK, Turut Jadi Saksi Kasus Suap Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu
"Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ia mengatakan, penahanan dua mantan Anggota DPRD Jabar itu telah beralih sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penanahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Baca juga: Berkas Perkara Suap Proyek di Indramayu Rampung, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Diadili
Adapun dakwaan yang disusun tim JPU KPK yakni Kesatu, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 64 Ayat (1) KUHP; atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.
Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Berkas Perkara Suap Proyek di Indramayu Rampung, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Diadili
Baca juga: Dedi Mulyadi Dipanggil KPK, Turut Jadi Saksi Kasus Suap Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, Dua Eks Anggota DPRD Jabar Segera Diadili", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/19085001/kasus-pengaturan-proyek-di-indramayu-dua-eks-anggota-dprd-jabar-segera.