Korupsi Dana Banprov Jabar
Gerombolan Maling Duit Banprov Jabar Bakal Dihukum, Ade Barkah Penjara 5 Tahun, Siti Aisyah 4 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Barkah lima tahun kurungan penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Barkah lima tahun kurungan penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/10/2021).
Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat itu, dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu.
"Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Jaksa KPK pun, menuntut Ade Barkah membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta, sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha bernama Carsa ES.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," katanya.
Selain itu, Ade Barkah pun kehilangan hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.
"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," ucapnya.
Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ade Barkah dinilai sopan selama persidangan.
"Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya .
Selain Ade Barkah, Jaksa KPK turut menjatuhkan tuntutan terhadap Siti Aisyah. Mantan anggota DPRD Jabar itu turut terlibat dan dituntut empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucapnya.
Siti Aisyah juga diminta membayar pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Saat ini, Siti Aisyah sudah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp. 550 juta.
"Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta," katanya.