Korupsi Dana Banprov Jabar

Gerombolan Maling Duit Banprov Jabar Bakal Dihukum, Ade Barkah Penjara 5 Tahun, Siti Aisyah 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Barkah lima tahun kurungan penjara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar, diborgol saat hendak menghadiri konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/4/2021). 

Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun seusai proses hukuman pokok dilakukan.

Sementara hal yang meringankan dan membertkan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp 550 juta dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, Siti Aisyah dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Atas tuntutan Jaksa KPK, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasehat hukum Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk melakukan nota pembelaan atau pleidoi.

Fakta Persidangan

Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman sempat meminta pejabat Bappeda Jabar untuk memasukan usulannya dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) online.

Ia pun mengancam akan membuat DPRD Jabar kisruh jika permintaannya tidak dituruti.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/9/2021).

Sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi itu menghadirkan Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar, Yuke Mauliana Septina, dua mantan Kepala Bappeda Jabar Yerry Yanuar, dan Mohammad Taufiq Santoso, serta administrator Bappeda Jabar R Bela Sakti Negara.

Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar, diborgol saat hendak menghadiri konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/4/2021).
Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar, diborgol saat hendak menghadiri konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/4/2021). (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Yuke mengaku, pada saat RKPD online Bappeda Jabar sudah ditutup, Ade Barkah memintanya untuk membali membuka RKPD online. Permintaan tersebut disampaikan Ade melalui pesan whatsapp.

"Ade Barkah WA saya, ada beberapa kegiatan (Indramayu) belum masuk aplikasi dan minta dibuka. Saya bilang, sudah selesai diproses perencanaan. Saya sempat menolak, namun dia (Ade Barkah) bilang kalau aplikasinya tidak dibuka akan membuat kisruh di DPRD," ujar Yuke.

Yuke kemudian melapor kepada Kepala Bappeda yang saat itu dijabat Yerry Yuniar. 

Pada akhirnya, kata dia, aplikasi RKPD online kembali dibuka, lantaran ada surat edararan Kemendagri tahun 2018 yang meminta agar usulan pembangunan di RKPD online diseleraskan karena bertepatan pilkada serentak.

"Sistem RKPD online sempat dibuka, tapi tidak dikhususkan untuk Indramayu. Melainkan untuk seluruh kabupaten/kota," katanya.

Baca juga: Ade Barkah Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, Terima Suap Rp 750 Juta

Mantan Kepala Bappeda Jabar priode 2017-2019, Mohammad Taufiq Santoso membenarkan jika Yuke pernah melaporkan adanya intervensi dari Ade Barkah.

"Iya benar. RKPD online kembali bisa dibuka karena ada edaran Kemendagri soal penyelarasan usulan pembangunan lantaran saat itu bertepatan dengan Pilkada serentak kalau tidak salah," ujar Taufiq.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved