Dua Kilogram Ganja Mau Dikirim ke Lapas Kuningan, Digagalkan Petugas Polres Kuningan
Polisi Kuningan menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Ganja seberat 2 kg yang jadi barang bukti itu hendak dikirim ke Lapas Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisan Kuningan menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Ganja seberat 2 kg yang jadi barang bukti itu hendak dikirim ke Lapas Kuningan.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat memberikan keterangan kepada wartawan sesuai peresmian bangunan kantor baru SatUan Reserse Narkoba Polres Kuningan di Komplek Mapolres setempat, Selasa (12/10/2021).
Kapolres Doffie menerangkan, tindakan keberhasilan yang dilakukan anggota Satres Narkoba, otomatis mendapat penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah.
"Kepada anggota kepolisian, kami terapkan reward and punishment. Jadi jika ada Anggota Polisi berhasil ungkap hingga tangkap pelaku kejahatan, pasti kita berikan penghargaan. Kemudian jika ada Anggota Polisi yang melakukan sebaliknya, tentu akan diberikan peringatan supaya mereka lebih semangat dan bertanggungjawab dalam menjalankan amanah," katanya.
Baca juga: Update Kasus Balap Liar di Kuningan Hingga Memakan Korban, Ini Kata Kasat Lantas Polres Kuningan
Baca juga: Update Dugaan Korupsi Sapi Aspirasi Anggota DPRD Kuningan, Kasat Reskrim Polres Kuningan Ungkap Ini
Baca juga: Kanit Laka Polres Kuningan Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Jatuh ke Kolong Truk
Menyinggung kronologi dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polisi, kata Kapolres mengemuka bahwa itu berdasarkan laporan warga yang dikembangkan oleh petugas hingga memastikan bahwa terduga tersangka ini benar terlibat melakukan kejahatan bisnis barang haram ini.
"Untuk penangkapan pada kedua tersangka, semua Anggota Polisi tangkap dulu satu. Kemudian dikembangkan dan disertai barang bukt, akhirnya kedua tersangka ini berhasil kami amankan," katanya.
Untuk kedua tersangka, Kapolres menyebut bahwa mereka merupakan warga Kecamatan Sindangagung. Kemudian akibat perbuatan kedua tersangka ini dikenakan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Mereka itu berinisial AR (21) dan AA (18) warga Kecamatan Sindangagung dan mereka terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hal itu karena terjadi pelanggaran pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (*)