Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka
Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Tragedi di Lahan Tebu, Istri Taryadi: Bapak Ditarik-tarik
Istri dari Taryadi, Anisah (29) mengaku sangat terpukul saat suaminya tersebut dijemput paksa polisi di rumahnya
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang juga anggota DPRD Indramayu dari Partai Demokrat atau anak buah AHY, Taryadi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Taryadi, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya yang semuanya adalah anggota dari F-Kamis.
Kasus ini bermula saat terjadinya penyerangan di lahan tebu PG Jatitujuh hingga mengakibatkan 2 orang petani warga Kabupaten Majalengka meninggal dunia pada Senin (4/10/2021).
Kejadian tersebut tepatnya terjadi di perbatasan Indramayu-Majalengka di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Istri dari Taryadi, Anisah (29) mengaku sangat terpukul saat suaminya tersebut dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Amis, Kecamatan Cikedung.
Pasalnya, polisi langsung datang dan berteriak lalu dalam sekejap membawa Taryadi dengan cara ditarik-tarik masuk ke dalam mobil baracuda.
"Katanya tuh ada yang mati dua, mati dua, jangan bergerak ada yang mati dua gitu," ujar dia saat ditemui di DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Rabu (6/10/2021).
"Terus bapak gak ngomong apa-apa langsung ditarik-tarik dari rumah sampai perempatan, bukan dimasukin mobil di depan rumah tapi ini ditarik-tarik, ini memalukan suami saya," lanjut Anisah.
Dengan mata berkaca-kaca, Anisah juga menyampaikan, dirinya berani bersaksi dan bersumpah saat waktu kejadian suaminya tersebut sedang ada di rumah.
Menurut Anisah, Taryadi tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu.
Pihak keluarga juga meminta yang terbaik dan keadilan dalam kasus tersebut.
"Jangan malah menyudutkan suami saya. Seolah olah suami saya yang terlibat langsung dalam permasalahan ini, anak saya sampai trauma lihat bapaknya di tarik-tarik," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Taryadi, Deden Muhamad Surya menambahkan, pihaknya akan berupaya mengawal kasus tersebut.
Deden Muhamad Surya pun meyakini Taryadi tidak bersalah.
Sebelum kejadian, kata dia, Taryadi diketahui juga sudah berupaya untuk mengimbau kepada anggotanya untuk menahan diri dan tidak membuat aksi yang mengarah ke arah kriminalitas.
Selain itu, Taryadi, lanjut Deden Muhamad Surya juga sudah bersurat meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengingat situasi di lapangan sudah mulai memanas.
"Tapi surat itu tidak ada tanggapan hingga akhirnya justru terjadi kejadian tersebut, saya juga belum mendapat kesempatan untuk bertemu langsung klien saya," ujar dia.
Baca juga: TERUNGKAP, Motif di Balik Hilangnya Nyawa Dua Petani di Lahan Tebu Jatitujuh, Ini Kata Polisi
Baca juga: Kapolres Indramayu Bakal Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan di Lahan Tebu PG Jatitujuh
Sebelumnya, polisi ungkap motif dibalik tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.
Ada sebanyak 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya adalah anggota dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, aksi itu dilatarbelakangi karena mereka ingin menguasai lahan.
"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Anggota DPRD Indramayu dari Demokrat & 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Lahan Tebu
Masih disampaikan Kapolres, sehingga para pengurus F-Kamis itu kemudian menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.
Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan, mereka melakukan penghadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Majalengka menyebutkan ada kelompok masyarakat yang menduduki lahannya secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, ada 12.000 hektare lahan yang menjadi milik PG Jatitujuh secara Hak Guna Usaha (HGU).
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektare lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagian besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
Sehingga, kata Azis, forum masyarakat tersebut ingin mengelola lahan namun dengan cara ilegal.
"Jadi memang karena minat petani tebu sudah mulai tinggi dan mereka melihat lahan yang tidak dikelola jadi mau mengelola," ucapnya.
Oleh sebab itu, Azis mengungkapkan PG Jatitujuh akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengambil alih lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut.
"Tinggal nanti pendekatan dengan Forkompinda di Indramayu untuk bisa mengambil lahan di Indramayu saya kira pendekatan keamanan akan dikedepankan. Semoga tidak ada provokasi sehingga timbul kejadian yang tidak diinginkan," jelas dia.
Baca juga: Kata Bupati Karna, Saat Tahu Istri dari Korban Tewas Perselisihan Lahan Tebu Sedang Hamil 7 Bulan
Azis juga mengungkapkan, saat peristiwa bentrokan maut itu terjadi, Ia memperkirakan para petani yang menjadi mitra PG Jatitujuh sedang menggarap lahan yang belum dikelola.
Namun lokasi tersebut rupanya masuk dalam lahan yang dikuasai ilegal oleh forum masyarakat.
Sehingga kemudian terjadilah bentrokan.
"Jadi ketika kemitraan mau menggarap, karena itu di klaim milik mereka, jadi mereka menyerang," katanya.
7 Orang Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.
Kejadian yang menewaskan 2 orang petani tersebut tepatnya terjadi di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).

Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya,
Bentrok yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu - Majalengka berujung maut, itu diduga ada anggota DPRD yang terlibat , Senin (4/10/2021).
Pantauan di lapangan, sudah ada 24 orang yang diamankan polisi dari 2 kali penangkapan.
Pada penangkapan pertama polisi melakukan penyisiran di lokasi kejadian dan mendapatkan sebanyak 19 orang.
Kemudian, pada penangkapan kedua, polisi kembali melakukan penyisiran dengan menggerebek sebuah rumah di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: 5 Orang Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Perampasan Nyawa Dua Petani Tebu di Lahan PG Jatitujuh
Dari penggerebekan itu, sebanyak 5 orang kembali diamankan polisi.
Semuanya diduga merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, salah satu terduga pelaku yang diamankan itu diketahui juga merupakan pengurus FKamis sekaligus anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial T.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti peran dari para pelaku tersebut.
"Kasus ini masih kita dalami dahulu, mohon waktunya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.