Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka

TERUNGKAP, Motif di Balik Hilangnya Nyawa Dua Petani di Lahan Tebu Jatitujuh, Ini Kata Polisi

para pengurus F-Kamis itu kemudian menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Konferensi pers pengungkapan kasus tragedi berdarah pada lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021). 

TERUNGKAP, Motif di Balik Hilangnya Nyawa Dua Petani di Lahan Tebu Jatitujuh, Ini Kata Polisi

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi ungkap motif dibalik tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.

Ada sebanyak 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya adalah anggota dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, aksi itu dilatarbelakangi karena mereka ingin menguasai lahan.

"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Anggota DPRD Indramayu dari Demokrat & 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Lahan Tebu

Masih disampaikan Kapolres, sehingga para pengurus F-Kamis itu kemudian menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.

Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan, mereka melakukan penghadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam.

Diberitakan sebelumnya, Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Majalengka menyebutkan ada kelompok masyarakat yang menduduki lahannya secara ilegal.

General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, ada 12.000 hektare lahan yang menjadi milik PG Jatitujuh secara Hak Guna Usaha (HGU).

Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektare lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.

"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagian besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).

Sehingga, kata Azis, forum masyarakat tersebut ingin mengelola lahan namun dengan cara ilegal.

"Jadi memang karena minat petani tebu sudah mulai tinggi dan mereka melihat lahan yang tidak dikelola jadi mau mengelola," ucapnya.

Oleh sebab itu, Azis mengungkapkan PG Jatitujuh akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengambil alih lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved