Modus Bertamu, Pria Asal Majalengka Ini Curi Dompet di Rumah Dinas Sekda Lama, Uang Rp 23 Juta Raib
Seorang warga inisial USY (44) asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka nekat mencuri dompet di rumah dinas Sekda
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ada juga uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah.
Sementara, USY mengaku, pembobolan ATM ia lalu dengan cara mencocokkan pin dengan tanggal lahir milik korban yang dilihat melalui KTP.
Pelaku pun berhasil menggasak uang pelaku senilai Rp 23 juta lebih yang dikirim ke rekening miliknya.
"Saya coba otak-otak, terus saya coba pakai tanggal lahir korban ternyata benar bisa. Lalu saya transfer ke rekening," kata USY kepada media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-dengan-pemberatan-inisial-usy-dihadirkanb.jpg)