Selasa, 5 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Modus Bertamu, Pria Asal Majalengka Ini Curi Dompet di Rumah Dinas Sekda Lama, Uang Rp 23 Juta Raib

Seorang warga inisial USY (44) asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka nekat mencuri dompet di rumah dinas Sekda

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku pencurian dengan pemberatan inisial USY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Majalengka, Rabu (6/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Seorang warga inisial USY (44) asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka nekat mencuri dompet di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) lama di Kelurahan Majalengka Wetan, Senin (22/3/2021) lalu.

Pria tersebut awalnya bertamu dan mencoba mengelabui orang rumah dengan berpura-pura menumpang ke toilet.

Namun, pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini tampaknya sudah mengincar dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu.

Baca juga: Robert Alberts Sebut Pemain Persib Sama Kecewanya dengan Bobotoh, Singgung Soal Persiapan Singkat

Paska 7 bulan peristiwa pencurian itu terjadi, USY akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota pada Rabu (29/9/2021) kemarin.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan bahan keterangan dari korban dan saksi lainnya bahwa pelaku tengah berada di Kabupaten Kuningan.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung berburu dan pelaku akhirnya ditangkap di Desa Padabeunghar di Kecamatan Pasawahan.

Baca juga: Penasehat KSP Ungkap Pertimbangan Jokowi Pilih Panglima TNI, Marsekal Fadjar Prasetyo Paling Ideal?

"Pelaku tanpa perlawanan kami tangkap di Kabupaten Kuningan," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).

Edwin menceritakan, awalnya pelaku bertamu ke rumah dinas Sekertaris Daerah yang lama sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian setelahnya diterima oleh pemilik rumah, pelaku menumpang untuk ke toilet yang berada di pos jaga.

"Tapi keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (25) yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu, lalu pelaku langsung pergi membawa kabur dompet milik korban," ucapnya.

Setelah dompet dikuasai oleh pelaku, sambung dia, pelaku mengambil isi dompet dan menguras isi tabungan milik korban.

Dengan cara menarik tunai di mesin ATM dan mentransfer sejumlah uang tabungan ke rekening lain.

"Hingga total uang yang dimiliki korban yang diambil oleh pelaku sejumlah Rp 23.500.000," jelas dia.

Baca juga: Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Masih Disorot, Kades Pamoyanan Ungkap Kejanggalan

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku tabungan bank BJB atas nama korban.

Ada juga uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah.

Sementara, USY mengaku, pembobolan ATM ia lalu dengan cara mencocokkan pin dengan tanggal lahir milik korban yang dilihat melalui KTP.

Pelaku pun berhasil menggasak uang pelaku senilai Rp 23 juta lebih yang dikirim ke rekening miliknya.

"Saya coba otak-otak, terus saya coba pakai tanggal lahir korban ternyata benar bisa. Lalu saya transfer ke rekening," kata USY kepada media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved