7 Fakta Petani Penggarap Lahan Tebu Diserang di Majalengka, 26 Orang Diamankan Polisi
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
"Tapi karena ketidaksabaran atau sudah berlarut larut akhirnya meledak," ujar dia.
7. Penjelasan pihak PG Jatitujuh

General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon buka suara terkait peristiwa bentrokan maut yang memakan 2 korban tewas di lahan tebu miliknya.
PG Jatitujuh menyebutkan ada kelompok masyarakat yang menduduki lahannya secara ilegal.
Aziz menjelaskan, ada 12.000 hektar lahan yang menjadi milik PG Jatitujuh secara Hak Guna Usaha (HGU).
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6.000 hektare," ujar Azis.
Menurutnya, 6.000 lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut disebabkan karena saat ini minat masyarakat untuk menanam tebu sudah mulai tinggi.
Sehingga, kata Azis, forum masyarakat tersebut ingin mengelola lahan namun dengan cara ilegal.
"Jadi memang karena minat petani tebu sudah mulai tinggi dan mereka melihat lahan yang tidak dikelola jadi mau mengelola," ucapnya.
Oleh sebab itu, Azis mengungkapkan, PG Jatitujuh akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengambil alih lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut.
(TribunCirebon.com/Eki Yulianto/Handhika Rahman)