PPKM Level 4

Kabupaten Cirebon Masuk PPKM Level 4, Ini Penyebabnya Kata Kadinkes

data kematian rumah sakit di Kabupaten Cirebon terlambat melaporkan ke pusat sehingga terdapat selisih.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kabupaten Cirebon dan Purwakarta masuk menjadi dua daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 4.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, mengakui adanya selisih data dengan pusat.

Menurut dia, data kematian rumah sakit di Kabupaten Cirebon terlambat melaporkan ke pusat sehingga terdapat selisih.

"Laboratorium pemeriksa Covid-19 tidak menginput dalam data nasional sehingga data harian dan data new all record (NAR) berbeda," kata Enny Suhaeni saat ditemui di Dinkes Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan, setiap kasus kematian pasien Covid-19 pada mulanya dicatat sebagai konfirmasi positif oleh laboratorium pemeriksa Covid-19 dalam NAR.

Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni. (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Nantinya, setiap status konfirmasi yang telah dicatat akan berakhir pada dua pilihan, yakni sembuh atau meninggal. 

Karenanya, seharusnya jika ada laporan kematian pasien Covid-19 dari rumah sakit maka data kasusnya sudah tercatat dalam new all record. 

"Yang dialami Pemkab Cirebon adalah banyaknya laporan kematian dari rumah sakit namun ketika dicari dalam data NAR tidak ada," ujar Enny Suhaeni.

Enny menyampaikan, hal itu membuat angka kematian tidak bisa dilaporkan sebagai kasus meninggal sampai data diinput oleh laboratorium pemeriksa Covid-19.

Baca juga: Kabupaten Cirebon Naik Status Lagi Jadi PPKM Level 4, Majalengka, Indramayu dan Kuningan Level 2

Baca juga: Suka TaK Suka PPKM Tetap Diperpanjang, Nih Syarat Baru Perjalanan Transportasi, Wajib Lakukan Ini

Selisih tersebut diketahui saat verifikasi data kematian periode Januari - Agustus 2021. Pihaknya mencatat selisih angkanya mencapai 378 kasus.

Ia pun berupaya memperbaiki selisih data tersebut dan melaporkan angka kematian setiap harinya, bahkan pernah mencapai lebih dari 100.

"Perbaikan selisih data ini sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar melalui surat resmi yang dikirimkan," kata Enny Suhaeni.

DIberitakan sebelumnya, Kabupaten Cirebon menjadi satu-satunya daerah di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang kembali berstatus PPKM Level 4. Padahalpada pekan sebelumnya, Kabupaten Cirebon sudah berada di level 3.

Selain Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta juga masuk PPKM Level 4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved