PPKM Diperpanjang
Suka TaK Suka PPKM Tetap Diperpanjang, Nih Syarat Baru Perjalanan Transportasi, Wajib Lakukan Ini
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3 dan 4
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
Dengan diperpanjangnya PPKM ini, maka aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, kereta api, darat dan laut harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri(Mendagri) No 42 Tahun 2021.
Dalam Instruksi Mendagri ada salah satu aturan terkait syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi, berikut aturannya:
1. Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
2. Untuk penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
3. Untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan.
4. Aturan perjalanan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
5. Kemudian di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
6. Sementara itu untuk di wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen. Sementara, pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Kebijakan PPKM ini bukanlah hal baru, karena sudah berlangsung sejak Juli 2021 dan terus diperpanjang hingga saat ini.
Tentunya kebijakan ini bukan tanpa alasan, mengingat kasus Covid-19 di Jawa-Bali masih ada peningkatan. Mengutip dari laman situs Satgas Covid-19 pada Selasa (14/9/2021) terdapat tambahan 2.577 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.