Kronologi Perampokan dan Pembunuhan Guru Ngaji oleh Tetangganya, Hanya Berjarak Tiga Rumah Saja

Arif menyampaikan, saat itu SR langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia kemudian jenazahnya diseret ke kamar mandi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi/Tribuncirebon.com
Petugas saat membereskan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon meringkus pria berinisial SR (35) karena terbukti mencuri harta tetangganya sendiri.

Bahkan, warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, tersebut nekat menghabisi nyawa korbannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, peristiwa itu terjadi Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (27/8/2021) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Menurut dia, tersangka menggasak sejumlah barang elektronik di rumah korban, di antaranya ponsel, televisi, amplifier theatre, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/9/2021).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/9/2021). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Saat beraksi, tersangka terpergok sehingga nekat mengakhiri hidup korbannya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat rumah tersebut tidak ada orang karena korban pergi ke pengajian.

Tersangka masuk dari pintu belakang rumah korban kemudian menggasak sejumlah barang berharga.

Namun, tiba-tiba korban pulang dari pengajian saat SR mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban.

Baca juga: Seorang Guru Ngaji di Cirebon Tewas Saat Rumahnya Dirampok, Pelakunya Ternyata Masih Tetangga

Melihat ada yang datang, tersangka langsung bergegas untuk bersembunyi di dapur rumah korban.

"Akhirnya, korban masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi sehingga langsung berteriak minta tolong," kata Arif Budiman.

Arif menyampaikan, saat itu SR langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia kemudian jenazahnya diseret ke kamar mandi.

Bahkan, tersangka juga meletakkan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi.

"SR melanjutkan aksinya menggondol barang berharga dari rumah korban dan dibawa ke rumahnya yang lokasinya memang berdekatan," ujar Arif Budiman.

Rumah Pelaku Berjarak 3 Rumah

Pelaku perampokan yang menggasak barang berharga dari sebuah rumah di Kabupaten Cirebon serta menewaskan penghuninya berhasil diringkus polisi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, maling tersebut berinisial SR (35).

Menurut dia, tersangka merupakan warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Baca juga: Pelaku Perampokan Yang Todongkan Senjata Api dan Videonya Viral, Berhasil Ditangkap dalam 12 Jam

"SR menggasak barang berharga dari rumah tetangganya, bahkan korbannya meninggal dunia," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai guru ngaji itu meninggal dunia akibat dicekik oleh tersangka.

Selain itu, jenazah korban diseret ke kamar mandi untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh.

Aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (27/8/2021) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Dalam aksi itupun, SR menggondol barang berharga dari rumah korban. Di antaranya, ponsel, televisi, amplifier theatre, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Sedong.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan tersangka merupakan tetangga. Bahkan, rumah keduanya hanya berjarak tiga rumah.

Baca juga: Aksi Perampokan di Sukabumi Digagalkan Pemilik Mobil, Pelaku Langsung Babak Belur Dirujak Warga

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved