Virus Corona Mewabah
Masuk ke Rumah Ibadah Nanti Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kalau Enggak Punya ya Gak Boleh
Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses fasilitas umum.
- Apabila sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi.
- Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mengakses fasilitas publik, klik tombol Paspor Digital.
- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19.
- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.
- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.
Jika pengguna ingin mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19, tinggal mengeklik gambar vaksin pada menu dan pilih “Unduh Sertifikat”.
Cara scan barcode
Selain menunjukkan sertifikat vaksin secara digital, kita juga bisa menunjukkan barcode yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code
- Scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak
Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Adapun jika muncul warna merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya"