Virus Corona Mewabah
Masuk ke Rumah Ibadah Nanti Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kalau Enggak Punya ya Gak Boleh
Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses fasilitas umum.
2. Transportasi: darat, laut, dan udara
3. Pariwisata: hotel, restoran, event, atau pertunjukan
4. Kantor atau fasilitas publik: pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, UMKM atau skala rumah tangga
5. Keagamaan: masjid, gereja, wihara, pura, dan kegiatan keagamaan
6. Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMS, dan perguruan tinggi.
Airlangga menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada keenam aktivitas tersebut akan membantu pemantauan secara real time.
Mereka yang terdeteksi belum divaksin akan mendapat perlakuan berbeda saat mengakses fasilitas publik.
"Yang kedua fungsinya sebagai tracing. Karena setiap kali dia melakukan aktivitas, di lokasi yang berbeda dia harus tembak barcode-nya. Jadi kita tahu, kalau suatu saat kita mau tracing tentulah kita bisa cepat," imbuh Airlangga.
Baca juga: Cara Mendaftar Vaksinasi di PeduliLindungi, Jadi Syarat untuk Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021
Cara pakai aplikasi
Aplikasi PeduliLindungi bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Penggunaan aplikasi ini juga dinilai lebih aman dari pemalsuan seritfikat vaksin.
Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anda harus mengunduh aplikasi tersebut, baik di Play Store maupun App Store.
Adapun ketika sudah selesai mengunduh dan menginstalnya, berikut tahap selanjutnya yang dilakukan:
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).