Virus Corona Mewabah
Masuk ke Rumah Ibadah Nanti Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kalau Enggak Punya ya Gak Boleh
Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses fasilitas umum.
TRIBUNCIREBON.COM - Bagi masyarakat yang akan memasuki atau mengakses fasilitas umum, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi hal yang tak boleh ketinggalan.
Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses fasilitas umum.
Sertifikat yang bisa digunakan ada di aplikasi dan situs web PeduliLindungi.
Berbagai fasilitas umum memang mengharuskan penggunanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, salah satunya tempat ibadah.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
"Karena kita belajar bahwa setiap kali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial yang besar sehingga pasti terjadi lonjakan," kata Airlangga.
Ia mencontohkan, pada awal 2021, lonjakan kasus terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Sementara, lonjakan kasus pada Juli 2021 terjadi karena peningkatan mobilitas saat Lebaran.
Maka, untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat aktivitas keagamaan, pihaknay akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.
Ia mencontohkan, pada awal 2021, lonjakan kasus terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru. Sementara, lonjakan kasus pada Juli 2021 terjadi karena peningkatan mobilitas saat Lebaran.
6 aktivitas utama
Pemakaian aplikasi dan situs web PeduliLindungi ini akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat.
"Kita mau mencoba di 6 aktivitas kehidupan utama," tutur Airlangga.
Keenam aktivitas tersebut yakni:
1. Perdagangan: pasar, toko modern, mal, toko, atau pasar tradisional