Virus Corona Mewabah
Masuk ke Rumah Ibadah Nanti Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kalau Enggak Punya ya Gak Boleh
Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses fasilitas umum.
TRIBUNCIREBON.COM - Bagi masyarakat yang akan memasuki atau mengakses fasilitas umum, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi hal yang tak boleh ketinggalan.
Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses fasilitas umum.
Sertifikat yang bisa digunakan ada di aplikasi dan situs web PeduliLindungi.
Berbagai fasilitas umum memang mengharuskan penggunanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, salah satunya tempat ibadah.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
"Karena kita belajar bahwa setiap kali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial yang besar sehingga pasti terjadi lonjakan," kata Airlangga.
Ia mencontohkan, pada awal 2021, lonjakan kasus terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Sementara, lonjakan kasus pada Juli 2021 terjadi karena peningkatan mobilitas saat Lebaran.
Maka, untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat aktivitas keagamaan, pihaknay akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.
Ia mencontohkan, pada awal 2021, lonjakan kasus terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru. Sementara, lonjakan kasus pada Juli 2021 terjadi karena peningkatan mobilitas saat Lebaran.
6 aktivitas utama
Pemakaian aplikasi dan situs web PeduliLindungi ini akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat.
"Kita mau mencoba di 6 aktivitas kehidupan utama," tutur Airlangga.
Keenam aktivitas tersebut yakni:
1. Perdagangan: pasar, toko modern, mal, toko, atau pasar tradisional
2. Transportasi: darat, laut, dan udara
3. Pariwisata: hotel, restoran, event, atau pertunjukan
4. Kantor atau fasilitas publik: pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, UMKM atau skala rumah tangga
5. Keagamaan: masjid, gereja, wihara, pura, dan kegiatan keagamaan
6. Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMS, dan perguruan tinggi.
Airlangga menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada keenam aktivitas tersebut akan membantu pemantauan secara real time.
Mereka yang terdeteksi belum divaksin akan mendapat perlakuan berbeda saat mengakses fasilitas publik.
"Yang kedua fungsinya sebagai tracing. Karena setiap kali dia melakukan aktivitas, di lokasi yang berbeda dia harus tembak barcode-nya. Jadi kita tahu, kalau suatu saat kita mau tracing tentulah kita bisa cepat," imbuh Airlangga.
Baca juga: Cara Mendaftar Vaksinasi di PeduliLindungi, Jadi Syarat untuk Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021
Cara pakai aplikasi
Aplikasi PeduliLindungi bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Penggunaan aplikasi ini juga dinilai lebih aman dari pemalsuan seritfikat vaksin.
Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anda harus mengunduh aplikasi tersebut, baik di Play Store maupun App Store.
Adapun ketika sudah selesai mengunduh dan menginstalnya, berikut tahap selanjutnya yang dilakukan:
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
- Apabila sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi.
- Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mengakses fasilitas publik, klik tombol Paspor Digital.
- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19.
- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.
- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.
Jika pengguna ingin mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19, tinggal mengeklik gambar vaksin pada menu dan pilih “Unduh Sertifikat”.
Cara scan barcode
Selain menunjukkan sertifikat vaksin secara digital, kita juga bisa menunjukkan barcode yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code
- Scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak
Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Adapun jika muncul warna merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya"